Logo Bloomberg Technoz

Mereka adalah PT Hutama Karya (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), lalu kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Len Industri (Persero) dan Perum LPPNPI/Airnav Indonesia. Tidak ada nama Aviasi Pariwisata di sana. Total alokasi PMN yang dimuat dalam Nota Keuangan 2023 terhadap sejumlah BUMN tersebut mencapai Rp 45,9 triliun.

Realisasi dan alokasi PMN untuk BUMN dan lembaga lain 2019-2023 (Divisi Riset Bloomberg Technoz)

Pada 2019, pemerintah mengucurkan PMN senilai total Rp 20,3 triliun terdiri atas PMN untuk BUMN senilai Rp 17,8 triliun dan PMN untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,5 triliun. 

Lalu, pada 2020, total PMN untuk BUMN digelontorkan sejumlah Rp 31,3 triliun dan untuk lembaga/badan lain sebesar Rp 25 triliun. Sehingga total PMN pada tahun pandemi mencapai Rp 56,3 triliun. Kemudian pada 2021, PMN untuk BUMN meningkat signifikan nilainya mencapai Rp 71,2 triliun ditambah PMN untuk lembaga dan badan lain sebesar Rp 21 triliun. Untuk 2022 (outlook), pemerintah menetapkan PMN untuk BUMN senilai Rp 38,5 triliun. 

Dengan demikian, sepanjang 2019-2023, total PMN yang dikucurkan oleh pemerintah pada BUMN, termasuk untuk badan atau lembaga lain mencapai total Rp 232,9 triliun. Bila membatasi PMN terhadap BUMN saja sesuai yang tertera dalam Nota Keuangan 2023, maka nilainya mencapai Rp 158,8 triliun. 

ITDC yang diserahi proyek KEK Mandalika melalui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) sudah mulai dikucuri permodalan dari uang rakyat sejak 2020, perinciannya adalah sebesar Rp 500 miliar pada tahun ketika pandemi merebak, lalu senilai Rp 500 miliar pada 2021 dan diajukan senilai Rp 9,5 triliun untuk 2023. 

BUMN Infrastruktur Paling Banyak

Waskita. (Dok. Waskita)

Selain ITDC, BUMN yang bergerak di proyek-proyek infrastruktur tercatat sebagai perusahaan pelat merah yang terbanyak mendapatkan suntikan modal dari negara. Melalui Hutama Karya, total nilai PMN selama rentang 2019-2023 yang diterima dan dialokasikan mencapai Rp 99,5 triliun. 

Nilai itu di luar suntikan modal untuk PT Waskita Karya Tbk senilai Rp 7,9 triliun pada 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022 untuk penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.

"Saya harap ini tidak hanya sekadar mencairkan dana, tetapi lebih merupakan sebuah awal dari kinerja BUMN-BUMN tersebut untuk bisa akuntabel menjalankan dan menggunakan dana masyarakat itu secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan. Saya ingin menciptakan sebuah tradisi baru yang lebih transparan, lebih akuntabel, dengan tata kelola yang baik,”

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati

Pemerintah juga mengeluarkan PMN untuk menyelesaikan urusan BUMN bobrok seperti yang terjadi pada perusahaan asuransi PT Jiwasraya (Persero).

Melalui IFG (Indonesia Financial Group), nama baru PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang ditugaskan merestrukturisasi Jiwasraya pasca skandal besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah akibat digarong penjahat kerah putih. IFG mendapat PNM Rp 6,3 triliun pada 2020 dan sebesar Rp 20 triliun pada 2021, ditujukan terutama untuk membenahi Jiwasraya.

Akuntabilitas PMN

Sejak 2021, Kementerian Keuangan menerapkan Key Performance Indicator (KPI) dalam kontrak kinerja antara BUMN/lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaungi.

"Saya harap ini tidak hanya sekadar mencairkan dana, tetapi lebih merupakan sebuah awal dari kinerja BUMN-BUMN tersebut untuk bisa akuntabel menjalankan dan menggunakan dana masyarakat itu secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan. Saya ingin menciptakan sebuah tradisi baru yang lebih transparan, lebih akuntabel, dengan tata kelola yang baik,” ujar Menkeu dalam Seremoni Pemberian PMN Tahun 2021, Kamis (30/12/2021), seperti dikutip dari website Kemenkeu.

Menkeu menyampaikan bahwa BUMN akan dibangun dengan tata kelola dan sistem informasi yang lebih baik. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu.

- koreksi pada perincian tabel infografis serta perincian PMN untuk BUMN dan lembaga lain selama periode 2019-2023

(rui/aji)

No more pages