Nantiya, bagi importir yang tidak menyertakan SKA tersebut, akan dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan (Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, lanjut Zulhas, Permendag tersebut juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA nonpreferensi saat importasi oleh bea cukai.
Penelitian tersebut meliputi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.
Sebelumnya, terdapat kendala dalam pemeriksaan penelitian SKA di lapangan yang disebabkan standar penerbitan SKA nonpreferensi berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana diatur Permendag 37/2008.
Dengan adanya perbedaan standar masing-masing negara pengekspor tersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.
“Implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan lebih efektif dan dapat memitigasi adanya praktik penyimpangan (circumvention). Selain itu, Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” tutup Zulhas.
(ibn/spt)