Logo Bloomberg Technoz

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Cegah Penyimpangan Pungutan BMTP

Sultan Ibnu Affan
10 August 2024 12:30

Mendag Zulkifli Hasan saat rilis barang impor ilegal di pergudangan Kamal Muara, Jakarta, Jumat (25/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mendag Zulkifli Hasan saat rilis barang impor ilegal di pergudangan Kamal Muara, Jakarta, Jumat (25/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024, yang ditujukan untuk optimalisasi pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan dari praktik unfair trade (perdagangan tidak adil).

Beleid yang mulai berlaku sejak 12 Juli 2024 itu juga bertujuan untuk mencegah adanya penyimpangan atas pungutan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) akibat lonjakan barang impor, yang juga dapat menyebabkan kerugian industri dalam negeri.

"Ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik unfair trade (perdagangan tidak adil)," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, dalam siaran resmi, Jumat kemarin, sekaligus mengklaim Permendag ini akan menjamin keberhasilan tindakan pemulihan terhadap kerugian industri dalam negeri.

Salah satu aturan dalam Permendag 16/2024 tersebut yakni mewajibkan para importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan SKA (Surat Keterangan Asal) nonpreferensi importasi barang yang dikenakan safeguard. 

SKA merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di negara pengekspor untuk membuktikan bahwa barang yang diekspor dari negara pengekspor telah memenuhi KAB (Ketentuan Asal Barang).