Dianggap Lalai, Pemegang Sukuk WIKA Tolak Usulan Manajemen
Sultan Ibnu Affan
10 August 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemegang sukuk dan obligasi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali menolak usulan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan perjanjian perwaliamanatan untuk menjaga rasio keuangan per 31 Desember 2023.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2023, WIKA mencatatkan current ratio hanya 80%, tak sesuai dengan ketentuan perjanjian yang sebesar 100%.
Kemudian, rasio utang berbunga terhadap ekuitas atau interest bearing debt to equity ratio WIKA tercatat 3,86 kali, atau melebihi batas yang ditentukan sebesar 3 kali. Sedangkan EBITDA dengan beban bunga pinjaman mencapai 0,34 kali, jauh di bawah target yang ditetapkan sebanyak 1 kali.
"Dengan telah dilewatinya masa perbaikan 90 (sembilan puluh) hari kalender, perseroan dinyatakan lalai untuk menjaga kewajiban keuangan dalam hal ini menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan," ujar Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijayadalam keterbukaan informasinya.
Usulan tersebut terkait dengan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.