Iman Mahlil Lubis Tersangka QRIS Raup Rp13 Juta Sepekan
Fransisco Rosarians Enga Geken
13 April 2023 15:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap Muhammad Imam Mahlil Lubis, (39), tersangka penipuan dengan modus pemasangan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) palsu di sejumlah tempat umum. Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah menyebar QRIS yang terhubung dengan rekening pribadinya pada 38 titik. Lokasinya mulai dari masjid hingga pusat perbelanjaan.
“Ternyata (di kediaman tersangka) masih banyak QRIS lain yang belum ditempel. QRIS tersebut diduga akan ditempelkan di lokasi berbeda tapi kita belum tahu tempatnya di mana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis dari knanal Polda Metro Jaya yang diunggah Rabu (12/4/2023).
Menurut dia, tersangka mulai mempersiapkan tindak kejahatan tersebut dengan mencetak dalam jumlah banyak QRIS miliknya, 23 Maret lalu. Berdasarkan pemeriksaan, QRIS tersebut resmi dan terdaftar atas sebuah merchant atau usaha yang diduga masih berhubungan dengan tersangka.
Secara bertahap, tersangka kemudian menempel kertas berisi QRIS miliknya di 38 titik pada 1-9 April 2023. Dari kejahatan ini, tersangka tercatat sudah mengantongi uang hingga Rp 13 juta dalam satu pekan.
Kasus ini terbongkar saat pengurus Masjid Nurul Iman Blok M Square mencurigai keberadaan kertas berisi QRIS yang tertempel pada kotak amal dan tembok. Seluruh pengurus pun mengkonfirmasi tak pernah menempel sistem pembayaran ritel digital tersebut.