Logo Bloomberg Technoz

“Pengaturannya levelnya apa kan sama saja sebetulnya, orang-orang legal tuh paham tuh, ini bentuknya harus revisi Perpres atau bentuknya Permen menurut saya sama saja sih,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka peluang bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal selesai pada pekan ini di tingkat rapat koordinasi teknis. 

Sekretaris Kemenko Ekonomi Susiwijono Moegiarso mengatakan, sebelumnya, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto sudah selesai melakukan pembahasan detail teknis agar BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi —yakni Solar dan Pertalite — lebih tepat sasaran di tingkat rapat koordinasi terbatas.

Saat ini, pembahasan aturan tersebut tengah dilakukan di level eselon 1 pada rakor teknis yang dikoordinasikan oleh Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi. 

Pembahasan pada rakor teknis dilakukan untuk membahas dan mengkaji ulang beberapa catatan dari draf revisi perpres tersebut.

“Rakortas menteri minggu lalu, harusnya minggu ini selesai di rakor teknis, nanti tinggal dikirimkan ke Pak Menko [Airlangga],” ujar Susiwijono saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2024).

(dov/frg)

No more pages