Logo Bloomberg Technoz

Pemilik Rekening Judi Online Bisa Masuk Daftar Hitam Perbankan

Sultan Ibnu Affan
09 August 2024 20:40

Infografis Kasus Judi Online 2023 1.229 Rekening dan 10 Ribu Situs Diblokir (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Infografis Kasus Judi Online 2023 1.229 Rekening dan 10 Ribu Situs Diblokir (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pemilik rekening yang terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk dalam daftar hitam atau blacklist di lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.

Hal itu dilakukan sejalan dengan upaya memerangi judi online yang hingga kini terus mengkhawatirkan. Menurut Mahendra, OJK  terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online tersebut.

"Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," ujar Mahendra di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Mahendra mengatakan, sejauh ini, otoritasnya juga telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening. Hanya saja, seluruh rekening tersebut masih belum ternventarisir dengan baik.

Namun, lanjut dia, seluruh data dari pemilik rekening tersebut bisa jadi jembatan OJK untuk kembali menelusuri jejak data pelaku yang memang terlibat dalam judi online tersebut.