Dia juga memastikan perusahaan akan bernegosiasi dengan para kreditur dalam rangka mencari solusi yang saling menguntungkan. Selama proses PKPU berjalan, lanjut dia, perusahaan juga akan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasional.
“Kami berkomitmen untuk bekerja keras guna mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat,” jelas dia.
Penetapan status PKPU berasal dari gugatan yang dilayangkan oleh PT Otsuka Indonesia sebagai pemohon pada 21 juni 2024. Namun, belum jelas asal muasal gugatan tersebut.
Hanya saja, perusahaan tersebut bergerak dalam bidang farmasi, yang didirikan dengan patungan sejak tahun 1974 bersama Otsuka Pharmaceutical Co., Ltd., Jepang.
Dia juga memproduksi dan memasarkan produk obat-obatan termasuk cairan infus atau injeksi dan obat etik, serta produk nutrisi untuk keperluan medis khusus dan produk alat kesehatan, yang berasal dari pabriknya di Jawa Timur.
Sementara itu, PT Rajawali Nusindo merupakan entitas BUMN pangan ID FOOD yang bertugas dalam bidang distribusi dan perdagangan dari hasil produksi. Produksi itu berupa alat kesehatan, farmasi, barang konsumsi, hingga hasil perkebunan.
(ibn/frg)