Usai Putusan PKPU, Entitas ID FOOD Siapkan Proposal Perdamaian
Sultan Ibnu Affan
09 August 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Rajawali Nusindo, entitas usaha BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID FOOD bakal mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur, seiring dengan penetapan status penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) perusahaan.
Penetapan PKPU Rajawali Nusindo tersebut berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2024 bernomor No. 176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt Pst.
Sekretaris Perusahaan Rajawali Nusindo Sofyan Effendi mengatakan, perusahaan juga memastikan akan mengikuti proses berjalannya keadaan PKPU sementara selama 45 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Rajawali Nusindo akan sungguh-sungguh menyusun dan mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur," ujar Sofyan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (9/8/2024).
Sofyan juga memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kreditur sebagai upaya penyelesaian. Selain itu, pihaknya juga akan bertindak secara kooperatif dan memastikan proses bisnis tetap berjalan seperti biasa.