Namun, ia tak menegaskan waktu tepatnya Permenko yang mengatur relaksaski restrukturisasi KUR yang terdampak Covid-19 akan diterbitkan.
“Minggu-minggu depan selesai kalau itu kan Permenko aja,” tutur Susi ditemui di tempat yang sama.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang restrukturisasi KUR. Ia menegaskan kebijakan relaksasi restrukturisasi KUR akan menggunakan aturan yang telah ada.
Dia mengaku sedang menunggu kriteria debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat mengajukan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
“Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan tapi sinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah berkaitan periode persisnya bagaimana siapa yang diberi, itu penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah,” kata Mahendra saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Data Realisasi KUR
Melansir Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan I-2024 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa realisasi kredit UMKM dalam program KUR sejak Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 tercatat sebesar Rp70,66 triliun atau setara 23,55% dari target tahun 2024 sebesar Rp300 triliun.
“Menurut data dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, realisasi penyaluran KUR selama tahun 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp70,66 triliun dan diberikan kepada 1,21 juta debitur,” tulis OJK dalam LSPI Triwulan I-2024.
Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa KUR sebagian besar disalurkan kepada KUR Mikro sebesar Rp47,42 triliun (67,12%), diikuti KUR Kecil Rp22,85 triliun (32,34%), KUR Super Mikro Rp381,81 miliar (0,54%), dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) Rp5,59 miliar (0,01%).
“KUR disalurkan oleh Bank dan Non-Bank,” tulis OJK dalam laporan itu.
(azr/lav)