“Berarti penyidik sudah meyakini bahwa setidaknya ada dua alat bukti ini. Walaupun dia belum diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka” ujar Harli.
Hendry Lie, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Tersangka dari perusahaan yang sama, yakni Fandy Lingga (FL) sebagai marketing.
Dalam dokumen dakwaan tiga tersangka dari dinas ESDM provinsi Bangka Belitung, nama Hendry dan Fandy muncul dalam sejumlah pertemuan untuk pembahasan korupsi pada IUP PT Timah Tbk. Mereka juga diduga menerima keuntungan dari praktek korupsi tersebut.
(fik/frg)
No more pages