Logo Bloomberg Technoz

Alasan Jaksa Belum Periksa dan Tahan Pendiri Sriwijaya Air

Muhammad Fikri
09 August 2024 16:00

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejaksaan Agung)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perlakuan berbeda pada Pendiri Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Dia menjadi salah satu yang tak langsung dikenakan rompi orange dan ditahan saat diumumkan menjadi tersangka.

Bahkan, korps Adhyaksa tersebut tak juga melakukan penjemputan dan penangkapan paksa terhadap Hendry Lie usai mangkir pada sejumlah jadwal panggilan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hal ini didasarkan pada informasi yang diterima penyidik soal kondisi kesehatan tersangka tersebut. Berdasarkan informasi kuasa hukum, Hendry tengah menjalani perawatan intensif di luar negeri karena mengidap kanker usus besar.

“Kita harapkan kalau kondisi yang bersangkutan sudah semakin baik. Tentu akan ada koordinasi antara penyidik dengan PH [Penasihat Hukum]” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (9/8/2024)

Meski belum ditahan, dia memastikan penyidik punya bukti yang kuat tentang peran Hendry pada kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut. Penyidik juga diklaim sudah melakukan pemeriksaan saksi, dokumen, data elektronik, keterangan ahli, dan sejumlah petunjuk soal peran pendiri Sriwijaya Air tersebut.