Jaksa Kaji Alasan Bisa Cegah Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri
Muhammad Fikri
09 August 2024 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menuntaskan pengkajian rencana permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Gregorius Ronald Tannur ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Ronald Tannur sebelumnya adalah terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Hal ini membuat Korps Adhyaksa tak bisa meminta pencegahan dengan alasan penegakan hukum.
“Kita sedang melakukan kajian. Kita akan ajukan kepada Imigrasi. Seperti apa kita lihat ya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (9/8/2024).
Secara paralel, kata dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memastikan Ronald Tannur tetap berada di wilayah Indonesia. Mereka pun terus berupaya memantau keberadaan putra anggota DPR dari PKB, Edward Tannur tersebut.
Hal ini penting karena kejaksaan tengah mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung. Korps Adhyaksa optimis MA akan menjatuhkan hukuman pidana sehingga Ronald Tannur harus berada di Indonesia untuk segera ditangkap dan ditahan.