Logo Bloomberg Technoz

Dalam beleid itu, OJK melarang influencer untuk mempromosikan investasi kripto melalui kanal-kanal media yang belum terdaftar izinnya, yang dapat mempengaruhi para pengikutnya.

Industri Kripto Termasuk Bitcoin dan Ether. (Dok: Bloomberg)

"Karena aset kripto ini kami pahami sebagai aset yang memiliki kompleksitas untuk pemahaman, kemudian tingkat volatilitasnya cukup tinggi. kami mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin," tutur Hasan.

Meski demikian, Hasan menggarisbawahi rencana pengetatan aturan tersebut bukan berarti membatasi sejumlah kalangan untuk berinvestasi kripto. Itu dilakukan agar tidak menimbulkan ekses dan risiko berlebihan pada konsumen atau masyarakat yang masih minim informasi tentang aset keuangan digital.

"Prakteknya sebenarnya bukan membatasi tanpa ruang, silakan kalau untuk edukasi, branding awareness, literasi, itu kan perlu. Kalaupun mau bekerjasama, kerjasama dengan penyelenggara kripto yang sudah berizin, tapi nanti setelah [aturan] berlaku dan ada di OJK."

Peta Pengembangan

OJK pada hari ini meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan ​Aset Kripto 2024-2028. Peta jalan ini dibangun berdasarkan fondasi yang lebih dulu ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran tersebut dilakukan guna mendukung peertumbuhan sektor IAKD yang inklusif.

"Tujuan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IA​KD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan, dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen,”" ujar Mahendra dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Adapun, peta jalan tersebut nantinya ada dibagi kepada 3 fase utama. Fase pertama, yakni penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025.

Fase kedua, yakni akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027. Ketiga, pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028 mulai dari pengaturan, perizinan, hingga penegakan hukum.

"Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat."

(ibn/dhf)

No more pages