Logo Bloomberg Technoz

OJK Perketat Aturan Kripto, Punya Kewenangan Menindak Influencer

Sultan Ibnu Affan
09 August 2024 13:50

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat RDK Bulanan Juni 2024. (YT OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat RDK Bulanan Juni 2024. (YT OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat aturan mengenai industri aset kuangan digital (IAKD) seperti kripto. Penguatan tersebut termasuk wewenang untuk menindak adanya kemungkinan penyelewengan yang berkaitan dengan aset koin digital tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, hal itu dilakukan sejalan dengan amanah Undang-undang nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan tersebut, OJK resmi mendapatkan mandat sebagai peralihan fungsi dan tugas dari lembaga negara sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Nanti di aturan RPP [Rencana Peraturan Pemerintah] peralihan tugasnya, kami juga sudah sama-sama menyiapkan secara intensif dengan tim di Bappebti, itu akan kami lakukan di Januari 2025," ujar Hasan saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Hasan juga menambahkan, OJK saat ini telah memiliki aturan untuk melarang sejumlah kalangan, termasuk influencer untuk memasarkan atau menawarkan investasi koin digital. Aturan itu tertuang dalam peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.