Logo Bloomberg Technoz

Jadi Terdakwa, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Rabu Depan

Muhammad Fikri
09 August 2024 14:00

Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)
Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8/2024). Dia akan menjadi tersangka keempat dari kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang menjalani persidangan.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penetapan hari persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (9/8/2024)

Penetapan jadwal tersebut tertuang pada surat nomor 70 tahun 2024 yang merupakan penetapan sidang perdana untuk tersangka Harvey Moeis. Tim jaksa penuntut umum pun sedang melakukan persiapan mulai dari kelengkapan berkas perkara hingga barang bukti yang akan dibawa dalam persidangan perdana tersebut.

Dalam kasus ini, kejaksaan menuduh suami artis Sandra Dewi menjadi perwakilan dari salah satu perusahaan tambang di Bangka yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey disebut secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk untuk memuluskan praktek tambang liar di wilayah IUP perusahaan pelat merah tersebut.

Harvey juga menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP tersebut yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).