Logo Bloomberg Technoz

Pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejagung telah menyampaikan estimasi total kerugian negara yang disebabkan akibat dari perkara tersebut. Kejagung perkirakan kerugian akibat dari 109 ton emas palsu tersebut mencapai nilai Rp1 triliun. 

Angka tersebut masih sementara, karena total kerugian masih dalam proses penghitungan oleh para ahli.

“Bahwa penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan keuangan negara” kata Harli.

Pada kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sebanyak 13 tersangka pada kasus tersebut. Ketujuh orang dari 13 tersangka yang merupakan dari pihak swasta, dan enam orang dari pihak penyelenggara negara.

(fik/ain)

No more pages