Logo Bloomberg Technoz

Update Emas Antam Palsu, Kejagung Cecar Eks Dirut Antam

Muhammad Fikri
09 August 2024 13:00

Karyawati memperlihatkan emas logam mulia Antam di Butik Emas ANTAM, Jakarta, Selasa (16/72024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawati memperlihatkan emas logam mulia Antam di Butik Emas ANTAM, Jakarta, Selasa (16/72024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Eks Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019, Dana Amin (DA) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 (empat) orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar tertulis, Kamis (8/8/2024)

Selain DA, Kejagung juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Yudiarto (AY)

“AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” pungkasnya.

Jampidsus juga melakukan pemanggilan terhadap mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Luki Setiawan Sutardi (LSS), serta satu karyawan PT Antam, Sutiyana (STY).