Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Kritik Usul Kemendag Tekstil Ilegal Jadi Bahan Bakar

Pramesti Regita Cindy
09 August 2024 10:00

Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas (Ballpress) Satgas Importasi Ilegal. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas (Ballpress) Satgas Importasi Ilegal. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta menegaskan bahwa pemanfaatan produk tekstil ilegal sebagai bahan bakar sangat berisiko.

Hal ini sejalan dengan kritik dari Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) atas pernyataan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahwa barang impor ilegal, seperti produk tekstil, yang disebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar industri.

"Memang blunder [pernyataan Dirjen PKTN] kalau [produk tekstil] jadi bahan bakar, karena kalau dicampur batubara kan jadi merusak mesinnya," jelas Redma kepada Bloomberg Technoz, Jumat (9/8/2024).

"Lebih baik itu barang tekstil hasil sitaan di sobek-sobek, terus dicacah, dan dijadikan bahan baku recycle [daur ulang]," jelasnya.

Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas (Ballpress) Satgas Importasi Ilegal. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Adapun terkait pernyataan bahwa pemanfaatan produk tekstil impor ilegal dimungkinkan untuk dilakukan karena keterbatasan anggaran satuan tugas (satgas) Impor Ilegal, Redma menekankan hal tersebut seharusnya tidak jadi masalah, dan justru lebih baik diserahkan kepada perusahaan daur ulang.