Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Entitas usaha pelat merah kembali kembali menghadapi kasus gagal bayar utang. Teranyar, PT Rajawali Nusindo, entitas usaha  PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID FOOD telah ditetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2024 bernomor No. 176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt Pst.

"Menetapkan termohon atau debitur PT Rajawali Nusindo dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan," seperti dikutip dari amar putusan tersebut.

Rapat kreditor pertama untuk mengumpulkan daftar utang perusahaan akan dilakukan pada 15 Agustus 2024 mendatang. Selanjutnya secara berurutan batas pengajuan tagihan adalah 3 September 2024 dan verifikasi tagihan pada 9 September mendatang.

Penetapan status PKPU berasal dari gugatan yang dilayangkan oleh PT Otsuka Indonesia sebagai pemohon pada 21 juni 2024.

Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang farmasi, yang didirikan dengan patungan sejak tahun 1974 bersama Otsuka Pharmaceutical Co., Ltd., Jepang.

Dia juga memproduksi dan memasarkan produk obat-obatan termasuk cairan infus/injeksi dan obat etik, serta produk nutrisi untuk keperluan medis khusus dan produk alat kesehatan, yang berasal dari pabriknya di Jawa Timur.

Sementara itu, PT Rajawali Nusindo merupakan entitas BUMN pangan ID FOOD yang bertugas dalam bidang distribusi dan perdagangan dari hasil produksi. Produksi itu berupa alat kesehatan, farmasi, barang konsumsi, hingga hasil perkebunan.

(ibn/dhf)

No more pages