Logo Bloomberg Technoz

Subholding BUMN Pangan ID FOOD Ditetapkan PKPU Imbas Gagal Bayar

Sultan Ibnu Affan
09 August 2024 08:44

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Entitas usaha pelat merah kembali kembali menghadapi kasus gagal bayar utang. Teranyar, PT Rajawali Nusindo, entitas usaha  PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID FOOD telah ditetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2024 bernomor No. 176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt Pst.

"Menetapkan termohon atau debitur PT Rajawali Nusindo dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan," seperti dikutip dari amar putusan tersebut.

Rapat kreditor pertama untuk mengumpulkan daftar utang perusahaan akan dilakukan pada 15 Agustus 2024 mendatang. Selanjutnya secara berurutan batas pengajuan tagihan adalah 3 September 2024 dan verifikasi tagihan pada 9 September mendatang.

Penetapan status PKPU berasal dari gugatan yang dilayangkan oleh PT Otsuka Indonesia sebagai pemohon pada 21 juni 2024.