Lebih lanjut, Febrio menuturkan bahwa dalam upaya melindungi industri tekstil, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang masih berlaku, seperti;
(i) PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk Serat Pakaian yang berlaku hingga Desember 2027,
(ii) PMK Nomor 46/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku hingga Mei 2026.
(iii) PMK Nomor 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026.
(iv) PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun hingga November 2024.
Lebih lanjut, penyusunan kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya melalui penerbitan PMK Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024, dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu Kementerian/Lembaga terkait.
ini di antaranya: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, asosiasi dan pelaku usaha, serta perwakilan negara mitra dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).
"Melalui sinergi kebijakan pemerintah tersebut dan peran aktif dari para pemangku kepentingan, industri tekstil nasional diharapkan mampu menjadi industri yang tangguh dan berdaya saing, meningkatkan lapangan kerja, serta pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembaruan tarif yang diatur dalam PMK, di mana penerapan bea masuk baru ini akan mulai berlaku tanggal 9 Agustus 2024 dan berlaku untuk masa tiga tahun.
Lima jenis kain impor dari 124 negara akan terkena aturan baru ini. Sementara itu, seluruh jenis kain impor dari China, Hong Kong dan Korea Selatan akan dikenai tarif tambahan tersebut.
Kebijakan tarif sebelumnya berakhir pada 2022 dan diterapkan sebagai jawaban atas keluhan dari industri tekstil Indonesia yang mengalami kesulitan akibat impor kain murah.
Tarif serupa juga diterapkan untuk karpet impor yang akan mulai berlaku mulai 20 Agustus dan akan berlaku selama tiga tahun. Produk-produk asal Vietnam dan Thailand, yang sebelumnya mendapat pengecualian dari tarif ini, akan terkena aturan baru tersebut.
Tarif tertinggi untuk kain impor kini sebesar Rp10.261 per meter di tahun pertama. Di aturan sebelumnya tarif maksimumnya adalah Rp10.635 per meter.
Untuk karpet, bea impor di tahun pertama adalah Rp74.461 per meter persegi, turun dari Rp85.679 per meter persegi di aturan lama. Kedua tarif ini akan turun di tahun-tahun berikut.
(prc/lav)