Logo Bloomberg Technoz

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Tambahan

Pramesti Regita Cindy
09 August 2024 06:10

Pekerja konveksi menjahit bahan tekstil untuk dibuat seragam sekolah di Mampang, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja konveksi menjahit bahan tekstil untuk dibuat seragam sekolah di Mampang, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga meningkatnya impor produk tekstil, terutama dari China.

Berkaca pada hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan berbagai kebijakan insentif dan trade remedies untuk meningkatkan daya saing dan memanfaatkan rantai pasok global.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah mencakup berbagai insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction untuk vokasi dan penelitian dan pengembangan (R&D), serta pengembangan kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Berikat.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan trade remedies, termasuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.

"Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Febri dalam keterangan pers Kemenkeu, Kamis (8/8/2024).