Logo Bloomberg Technoz

Keluarga Korban Kapal Wisata Titanic Gugat OceanGate Rp795 M

News
08 August 2024 20:20

Kapal selam wisata Titan. (Dok. OceanGate, Inc.)
Kapal selam wisata Titan. (Dok. OceanGate, Inc.)

Rachel Graf - Bloomberg News

Bloomberg, Keluarga penyelam Prancis ternama dan ahli Titanic, Paul-Henri Nargeolet, menuntut ganti rugi sebesar 50 juta dolar AS (sekitar Rp795 miliar) setelah ia tewas dalam ledakan kapal selam Titan milik OceanGate tahun lalu.

Dalam gugatan kematian yang disebabkan karena kelalaian yang diajukan pada Selasa (06/08/2024) di pengadilan negara bagian Washington, ahli waris Nargeolet menuduh OceanGate melakukan "kelalaian berat" terkait desain kapal selam. Pihaknya menuduh perusahaan memiliki "pendekatan yang tidak peduli terhadap keselamatan dan obsesi yang berlebihan terhadap 'inovasi' di atas segalanya".

Keluarga tersebut juga menggugat ahli waris pendiri OceanGate, Stockton Rush, yang meninggal bersama Nargeolet dalam ledakan di Samudra Atlantik Utara.

"Nargeolet mungkin meninggal saat melakukan apa yang dia cintai, tetapi kematiannya - dan kematian anggota kru Titan lainnya - adalah kesalahan," tulis para pengacara dalam pengaduan. "Ledakan dahsyat yang merenggut nyawa Nargeolet secara langsung disebabkan oleh kelalaian, kecerobohan, dan kelalaian yang terus-menerus dari OceanGate, Rush, dan terdakwa lainnya dalam desain, konstruksi, dan pengoperasian Titan."