“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp4,57 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga akhir Juli 2024 tercatat sebesar Rp246,45 miliar yang berasal dari penerimaan 2022 sebesar Rp246,5 miliar, penerimaan 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan penerimaan 2024 Rp371,28 miliar.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp444,37 miliar penerimaan PPn DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sedangkan penerimaan dari pajak fintech, Dwi mengatakan bahwa hingga akhir Juli 2024 tercatat sebesar Rp2,27 triliun. Angka itu, terdiri atas Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp712,53 miliar penerimaan tahun 2024.
“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,24 triliun,” kata Dwi.
Hingga Juli 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,18 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp653,37 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,03 triliun.
Adapun, Dwi menjelaskan bahwa pada Juli 2024 terdapat penunjukan pemungut PPn e-commerce yakni PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Pembetulan di bulan Juli 2024 yaitu Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” pungkasnya.
(azr/ain)