Logo Bloomberg Technoz

Penerimaan Pajak Digital Rp26,75 T per Akhir Juli, Naik 3,3%

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 August 2024 20:20

Ilustrasi rupiah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi rupiah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak digital tercatat sebesar Rp26,75 triliun per akhir Juli 2024, angka tersebut naik Rp0,87 triliun atau sekitar 3,36% dari posisi akhir Juni yang sebesar Rp25,88 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa penerimaan Juli 2024 berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar Rp21,47 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp8348,56 miliar.

Kemudian, pajak kripto sebesar Rp838,56 miliar, pajak Peer to peer lending atau fintech senilai Rp2,27 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun.

“Sampai dengan Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (8/8/2024).

Ia menjelaskan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk terdapat 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPn e-commerce sejumlah Rp21,47 triliun.