Dirut BPJS Kesehatan: 3 RS Harus Kembalikan Uang Klaim Fiktif
Mis Fransiska Dewi
08 August 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, tiga rumah sakit di wilayah Sumatera Utara dan Jawa Tengah yang melakukan tindakan klaim fiktif BPJS Kesehatan sebesar Rp35 miliar harus mengembalikan uangnya.
“BPJS Kesehatan itu ingin membantu membangun sistem, mencegah, mendeteksi, kemudian ngasih solusi. Nah, antara lain solusinya itu duitnya yang sudah ada harus dikembalikan,” kata Ghufron saat ditemui, Kamis (8/8/2024).
Ghufron menyebut Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) telah membuat kesepakatan kapan uang sebesar Rp35 miliar itu harus dikembalikan. Namun Ghufron tidak menjelaskan kapan tenggat waktu uang tersebut harus dikembalikan karena ia tidak termasuk dalam tim tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada seluruh rumah sakit yang pernah mengajukan klaim fiktif ke BPJS Kesehatan. KPK memberi waktu hingga enam bulan ke depan untuk menuntaskan tagihan palsu tersebut.
"Kalau ada melakukan phantom billing dan medical diagnose tidak tepat, itu ngaku saja. Silahkan koreksi klaimnya. Sesudah 6 bulan, nanti tim bersama melakukan audit secara masif atas [semua] klaim BPJS Kesehatan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (24/7/2024).