Logo Bloomberg Technoz

Manajer Bank BUMN Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp55 M

Redaksi
08 August 2024 18:40

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejaksaan Agung)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dan langsung menahan Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutia berinisial MK terkait dugaan kredit fiktif BRIGuna senilai Rp55 miliar.

Penetapan tersangka berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Kredit BRIGuna pada Bekang Kostrad Cibinong dalam periode 2016 hingga 2023.

"Tersangka MK bertanggung jawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Adapun DSH, dalam keterangan Kejagung, menjadi tersangka usai melakukan pengajuan kredit fiktif BRIguna atau memanipulasi data pengajuan kredit. Tindakan tersebut merugikan bank BUMN tersebut kurang lebih senilai Rp55 miliar.

"Penahanan tersangka MK dilakukan oleh selama 20 hari. Artinya , terhitung mulai 8 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024 di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung," ujar Harli menegaskan.