Ghufron belum bisa memastikan secara rinci kapan besaran iuran kelas II dan I bakal naik. Menurut dia, hal itu kelak akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan persetujuan para pemangku kepentingan.
"Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak," tutur Ghufron.
Ghufron menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyebut potensi kenaikan tarif iuran masih akan dibahas usai evaluasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan iuran peserta ke depannya akan dibahas bersama dengan pihak BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(mfd/ain)