Dalam pernyataannya di Telegram, kelompok perlawanan Palestina Hamas menyambut baik keputusan Turki, dan menyebut langkah tersebut sebagai konfirmasi dukungan rakyat Turki terhadap perjuangan Palestina.
Hamas menyerukan kepada semua negara di dunia "untuk mengambil langkah segera" untuk bergabung dengan kasus ICJ dan "bekerja untuk membentuk sebuah front persatuan" untuk mengakhiri pendudukan wilayah Palestina.
Serangan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 40.000 warga Palestina, menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut, dan membuat lebih dari dua juta penduduknya berada di ambang kelaparan.
Kasus Afrika Selatan, yang mengutip sejumlah pernyataan pejabat Israel yang menyerukan hukuman bagi warga sipil Palestina, menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Konvensi Genosida PBB mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, sebuah kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama," termasuk pembunuhan dan upaya-upaya untuk mencegah kelahiran.
Afrika Selatan mengajukan kasus ini pada Januari dan meminta pengadilan untuk segera mengambil tindakan sementara untuk mengakhiri pembunuhan terhadap warga Palestina selama kasus ini disidangkan--proses yang dapat memakan waktu bertahun-tahun.
Pengadilan tertinggi PBB merespons dengan memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida di Gaza, termasuk mengakhiri pembunuhan terhadap warga Palestina dan memastikan pemberian bantuan kemanusiaan kepada warga sipil. Namun, para hakim tidak secara eksplisit memerintahkan penghentian serangan Israel.
Pada Maret, pengadilan kembali memutuskan bahwa Israel harus memastikan bahwa pasokan makanan pokok menjangkau orang-orang di Gaza tanpa penundaan karena kelaparan semakin parah di wilayah tersebut di tengah blokade Israel.
Dua bulan kemudian, ICJ memerintahkan Israel untuk "segera menghentikan serangan militernya" di Rafah, tempat sebagian besar penduduk Gaza yang terlantar berlindung. Pemerintah Israel mengabaikan keputusan tersebut. Keputusan ICJ bersifat mengikat, tapi tidak ada mekanisme yang ditetapkan untuk melaksanakannya.
Dewan Keamanan (DK) PBB dapat mengeluarkan resolusi untuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar keputusan pengadilan, tapi langkah terhadap Israel di DK PBB sering kali terhalang oleh hak veto Amerika Serikat. Dalam kasus terpisah bulan lalu, ICJ menyatakan dalam sebuah opini penasehat bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri "secepat mungkin".
Intervensi Turki dalam kasus genosida ini terjadi di tengah-tengah perang kata-kata yang semakin intensif antara Israel dan Turki atas kekejaman Israel di Gaza. Pada Juli, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyatakan bahwa Turki mungkin akan "masuk" ke dalam konflik tersebut untuk membantu warga Palestina, dan hal ini memicu kemarahan para pejabat Israel, terutama Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz.
Pekan lalu, Katz mengecam Erdogan dan menuduhnya telah mengubah Turki menjadi "kediktatoran." Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan pada awal pekan ini bahwa Katz telah menyebarkan "kebohongan" mengenai Turki dan presidennya.
"Untuk beberapa waktu sekarang, orang tersebut tidak dapat dianggap serius," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam pernyataannya, seraya menambahkan bahwa Ankara "akan terus mendukung Palestina dengan cara yang paling kuat."
(red/ros)