Logo Bloomberg Technoz

Turki Gabung Afsel Cs Gugat Genosida Israel di Gaza ke ICJ

Redaksi
08 August 2024 16:40

Recep Tayyip Erdogan (Dok: Bloomberg)
Recep Tayyip Erdogan (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Turki telah mengajukan permohonan resmi untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah ini akan menambah tekanan internasional kepada pemerintah Israel untuk mengakhiri kekejamannya di Gaza.

Delegasi Turki, termasuk duta besar Ankara untuk Den Haag, Selcuk Unal, secara resmi mengajukan permohonan tersebut pada Rabu (7/8/2024), demikian laporan kantor berita negara itu, Anadolu, dilansir dari Al Jazeera, Kamis (8/8/2024).

"Keputusan Turki untuk melakukan intervensi mencerminkan pentingnya negara kami untuk menyelesaikan masalah Palestina dalam kerangka hukum dan keadilan," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam pernyataannya pada Rabu. "Hati nurani kemanusiaan dan hukum internasional akan meminta pertanggungjawaban para pejabat Israel."

Turki kini menjadi negara ketujuh yang secara resmi mengajukan permohonan untuk bergabung dengan kasus ini di mahkamah PBB setelah Kolombia, Nikaragua, Spanyol, Libya, Palestina, dan Meksiko.

Melaporkan dari Istanbul, Sinem Koseoglu dari Al Jazeera mengatakan bahwa permohonan Turki ini akan memperkuat kasus ini melawan Israel. "Ketika ada lebih banyak pihak yang ikut serta dalam kasus-kasus seperti ini, maka kasus ini akan menjadi lebih kuat untuk menindak pelakunya," ujar Koseoglu.