Logo Bloomberg Technoz

Sebagai informasi, pada 19 Juli 2024 Menteri Perdagangan (Menda) Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi meluncurkan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Satgas ini beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Latar Belakang dari pembentukan satgas ini adalah Kemendag  yang menerima keluhan dari berbagai pihak ihwal maraknya produk impor yang masuk kategori ilegal karena harga jauh di bawah harga semestinya dan tidak adanya pertanggungjawaban mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI). Maraknya produk impor ilegal tersebut kemudian menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik.

Menariknya, pada periode analisis yang sama, lanjut Eko, netizen setuju bahwa impor ilegal harus dibasmi. "Ternyata 99% netizen sepakat, sehingga ini jadi harapan yang bagus bahwa mereka sepakat bahwa produk impor ilegal itu harus dibasmi," sambungnya.

Selain keinginan untuk memberantas impor ilegal, netizen juga berharap kualitas produk dalam negeri dapat dijaga dan ditingkatkan. Mereka menekankan bahwa meskipun impor ilegal harus diberantas, produk dalam negeri juga harus kompetitif agar konsumen tetap memilih produk lokal.

"Pada intinya netizen sepakat bahwa impor ilegal harus dibasmi dan produk dalam negeri harus ditingkatkan," pungkasnya.

(prc/roy)

No more pages