AFPI di sisi lain juga mendukung dan berupaya memberantas praktik pinjaman online ilegal berkaca semakin tingginya minat orang Indonesia untuk berutang di fintech pinjol.
19 Pinjol Ada Dalam Bahaya
Meski realiasi nasabah dan nilai pinjaman meningkat namun OJK masih mencatat terdapat perusahaan pinjol yang punya rasio kredit macet di luar ketentuan, yang tecermin dari angka TWP 90 yang ada di atas 5%.
Ada 19 pinjol atau penyelenggara LPBBTI yang mencatatkan kredit macet tinggi, jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK Agusman pekan ini.
Baca Juga: Cek Perusahaan Pinjol Resmi di Sini
"Per Juni 2024, terdapat 19 Penyelenggara LPBBTI yang memiliki TWP90 di
atas 5%. Terhadap Penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan
meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas
pendanaannya," kata Agusman.
"OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan."
Jalankan Bisnis Pinjol, Perusahaan Untung Berapa?
Agusman menambahkan bahwa industri fintech p2p lending mencatat pertumbuhan positif laba Rp337,15 miliar hingga bulan Juni 2024. Pencapaian ini naik dalam satu bulan, yang awalnya Rp277 miliar.
"Peningkatan laba ini disebabkan antara lain karena pendapatan Penyelenggara yang cenderung mengalami peningkatan sejalan dengan penyaluran pendanaan yang meningkat," ucap dia.
Meski terbukti untung, Agusman memaparkan, masih terdapat 28 perusahaan pinjol yang penuhi aturan modal minimal Rp7,5 miliar. Sayang, dirinya tidak menyebutkan nama pinjol yang belum memenuhi modal tersebut. Sebagai catatan saat ini terdapat 98 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK.
OJK selanjutnya mengambil langkah dengan memberi sanksi kepada 28 pinjol yang tidak mematuhi aturan. Regulator pengawasan industri keuangan ini juga "meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan."
(mfd/wep)