"Bahwa arahan untuk tidak buka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah khususnya para menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum," kata Jokowi sebagaimana pada Senin (27/3/2023).
Arahan ini kata Jokowi dia sampaikan karena belakangan banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat negara belakangan ini termasuk gaya hidup yang berlebihan.
Lebih awal larangan buka puasa ini muncul lewat surat Sekretariat Kabinet. Surat yang ditekan Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu tertanggal 21 Maret 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Ada 3 poin dalam surat tersebut yang bertolak dari arahan presiden bahwa:
- Penanganan Covid-19 saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga perlu kehati-hatian
- Sehubungan dengan hal itu maka pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada gubernur, bupati dan wali kota.
(ezr/roy)