Kebijakan Bea Impor RI Buat Adang Tekstil China Disebut Terlambat
Pramesti Regita Cindy
08 August 2024 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wiraswasta, menilai bahwa penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) impor untuk produk kain melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 sudah sangat terlambat dan menunjukkan buruknya kinerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini memang sudah hampir 2 tahun kita tunggu, sudah sangat terlambat karena sudah banyak pabrik tutup baru PMK ini terbit. Padahal hal ini sudah menjadi rekomendasi Kementerian Perdagangan [Kemendag] dan Kementerian Perindustrian [Kemenperin] sejak 2022," ungkap Redma kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (8/8/2024).
"Ini menunjukkan buruknya kinerja Kemenkeu yang tidak mau mendengarkan kementerian teknis dan merasa bisa jumawa memiliki kewenangan.”
Meski demikian, tarif yang direkomendasikan dalam PMK No. 48/2024, jelas Redma adalah hasil penyesuaian berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Oleh karena itu tarif ini menurutnya sudah cukup adil diterapkan, tetapi pelaksanaan di lapangan menjadi kunci utama keberhasilannya.
"Jangan sampai PMK ini dipencundangi sendiri oleh Kemenkeu melalui kinerja buruk Bea Cukai," jelasnya. "Selama Bea Cukai dan Menkeu melegalkan praktik impor borongan, PMK ini akan menjadi percuma.”