"Dan kalau pasarnya monopolistik, investor juga tidak mau masuk. Jadi semua yang dilakukan kementerian lain bisa jadi tidak berguna," tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengungkapkan bahwa kajian mengenai penurunan harga tiket pesawat masih perlu dibahas lebih lanjut secara lintas kementerian dan lembaga.
"Hasil kajian ini menjadi rekomendasi kebijakan yang harus dibahas lagi secara lintas kementerian dan lembaga. Juga akan disampaikan ke satgas [satuan tugas] yang dikoordinir oleh Kemenko Marves," ujar Adita kepada Bloomberg Technoz, Selasa (6/8/2024).
Sekadar informasi, dalam pembahasan yang melibatkan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pemangku kebijakan terkait, telah dihasilkan sejumlah rekomendasi guna menurunkan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Dalam rekomendasi jangka pendek, Kemenhub lebih banyak memberikan masukan terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Adapun, rekomendasi kebijakan jangka pendek untuk menekan tarif maskapai penerbangan a.l.:
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.
"Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor," kata Kepala BKT Robby Kurniawan dalam siaran pers Kementerian.
(prc/roy)