Logo Bloomberg Technoz

KPK Tambah Durasi Cegah 6 Tersangka Korupsi Telkom

Muhammad Fikri
08 August 2024 09:40

Komisaris PT Asiatel Globalindo dan pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Komisaris PT Asiatel Globalindo dan pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk kedua kali terhadap enam tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero).

“Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 6 (enam) orang Warga Negara Indonesia.” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (7/8/2024)

Berdasarkan informasi yang peroleh, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini pada 30 Januari 2024. Penyidik kemudian mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Februari 2024. Sehingga, pencegahan pada para tersangka berakhir pada 1 Agustus lalu.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, enam orang tersangka dan mengalami pencegahan adalah eks EVP PT Telkom, Siti Choirina (SC); Mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus (PNS); Pemilik Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok (THL); Direktur Utama Operasi PT Mitra Buana Komputindo,  Natalia Gozali (NG); Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar (VAK); dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan (FT).

Kemarin, KPK memanggil dan memeriksa tiga nama di antaranya. Mereka adalah Tan Heng Lok, Victor Antonio Kohar, dan Fery Tan.