Logo Bloomberg Technoz

Komisi Yudisial Akan Periksa Majelis Hakim Pembebas Ronald Tannur

Mis Fransiska Dewi
07 August 2024 21:00

Ilustrasi pengadilan (Envato/FabrikaPhoto)
Ilustrasi pengadilan (Envato/FabrikaPhoto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka adalah majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur -- putra anggota DPR Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT [Ronald Tannur]," kata  Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers, Rabu (7/8/2024). 

Mukti berharap majelis hakim dapat hadir memenuhi panggilan KY. Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

KY, kata Mukti, juga siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini. 

“Jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” ucap Mukti.