Logo Bloomberg Technoz

Kedua, industri dalam negeri yang belum bisa mendukung TKDN dari proyek PLTS. Adapun, Rachmat mengatakan, sebelumnya Indonesia mewajibkan TKDN sebesar 40% pada tahun ini dan 60% pada 2025. 

Rachmat tidak menampik bahwa Indonesia secara umum memiliki industri pendukung PLTS, tetapi belum menggunakan teknologi terkini. 

“Jadi hari ini ada yang baru dibikin di Kendal, di Batam, dan sebagainya. Mungkin kita belum bisa pastikan kapan mereka bisa beroperasi secara full dengan TKDN yang sesuai hari ini ya. Soalnya mereka bilang ada rencananya Desember, ada yang bilang kuartal I-2025,” ujarnya. 

Berdasarkan Pasal 19 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, proyek PLTS yang dapat diberikan relaksasi harus memiliki dua syarat:

Pertama, memiliki perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Kedua, direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

Pemberian relaksasi TKDN dilaksanakan sampai 30 Juni 2025. Adapun relaksasi TKDN untuk PLTS memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

b. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat 31 Desember 2025.

“Kemudian, harus berhenti impornya 2025 Juni. Jadi, nggak boleh impor lama-lama, begitu. Itu mungkin bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan relaksasi impor modulnya atau sebagiannya,” kata Rachmat.

Untuk mendapatkan relaksasi impor, kata dia, juga harus melalui persetujuan rapat koordinasi yang dipimpin Kemenko Marves, sebagai kementerian koordinator yang membidangi sektor mineral dan energi.

"Itu pun harus mendapatkan persetujuan di rapat koordinasi [rakor] dengan Menko Marves [Luhut Binsar Pandjaitan]," ucap dia.

(dov/frg)

No more pages