Logo Bloomberg Technoz

Alasan Pemerintah Merevisi Aturan TKDN pada Infrastruktur PLTS

Dovana Hasiana
07 August 2024 20:40

Pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) Terapung Cirata di Purwakarta, Kamis (9/11/2023). (Rosa Panggabean/Bloomberg)
Pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) Terapung Cirata di Purwakarta, Kamis (9/11/2023). (Rosa Panggabean/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri, khususnya untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Hal ini termaktub pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan terdapat dua alasan yang melandasi relaksasi tersebut. 

Pertama, hibah luar negeri dari bank internasional seperti World Bank, Asian Development Bank, dan lainnya memiliki peraturan pengadaan (procurement) yang berbeda. Hal ini membuat Indonesia pun tidak bisa serta-merta menerapkan aturan TKDN tersebut. 

Maka dari itu, Kementerian ESDM kemudian menetapkan TKDN untuk proyek PLTS direlaksasi asalkan hibah luar negeri tersebut minimal 50%. 

“Jadi ini harus dibuka supaya bisa sekarang. Kayak dana Just Energy Transition Partnership [JETP] segala macam jadinya lebih sulit karena banyak yang lewat situ [hibah luar negeri],” ujar Rachmat saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).