MK Thailand Perintahkan Pembubaran Partai Move Forward
News
07 August 2024 18:20
Patpicha Tanakasempipat - Bloomberg News
Bloomberg, Mahkamah Konstitusi Thailand memerintahkan pembubaran partai oposisi terbesar di negara itu setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan pemilu karena kampanyenya yang ingin mengubah undang-undang pencemaran nama baik kerajaan yang ketat.
Pengadilan yang beranggotakan sembilan orang itu dalam putusan bulat menyatakan bahwa upaya Partai Move Forward untuk mengubah undang-undang lese majeste, juga dikenal sebagai Pasal 112 KUHP Thailand, melanggar aturan pemilu. Mahkamah juga melarang para pemimpinnya, termasuk calon perdana menteri Pita Limjaroenrat, dari kegiatan politik atau mencalonkan diri dalam jabatan publik selama sepuluh tahun.
Berdasarkan aturan pemilu Thailand, sekitar 150 anggota parlemen dari Partai Move Forward di DPR yang beranggotakan 500 orang, kini harus pindah ke partai baru dalam waktu 60 hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) negara tersebut meminta pembubaran partai progresif itu setelah putusan awal tahun ini yang menyatakan bahwa upaya kelompok tersebut mengubah undang-undang penghinaan kerajaan merupakan upaya untuk menggulingkan monarki konstitusional Thailand.