Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengkritik pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang, sebagai sebuah blunder yang fatal.

Moga sebelumnya menjelaskan bahwa barang impor ilegal, seperti produk tekstil, dapat dimanfaatkan menjadi bahan bakar industri. Agus menilai pernyataan tersebut mencerminkan bahwa penindakan satuan tugas (satgas) impor ilegal gimik semata.

"Tidak ada industri yang pakai produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya. Kalau pun sebagai bahan bakar, pastinya industri pakai hasil sisa produksi atau olahannya sendiri karena mereka juga harus efisiensi. Saya yakin kalau pun diambil oleh industri, itu pasti untuk dijual ke pasar, tanpa adanya produksi. Sama aja bohong produk impor ilegal masuk ke pasar. Jadi penindakan ini kelihatannya cuma gimik,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).

Selain itu, Agus juga menyoroti pernyataan Dirjen PKTN Kemendag terkait tidak cukupnya anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan barang-barang sitaan. Ia memberikan solusi untuk melakukan re-ekspor dengan biaya yang dibebankan kepada importir.

"Ya kalau alasannya karena tidak cukup anggaran sepertinya naif sekali. Ini kan buat masyarakat banyak yang sudah di PHK. Pemerintah wajib berjuang untuk menuntaskan masalah ini. Solusinya barang-barang sitaan tersebut kan bisa dikembalikan (re-ekspor), pembiayaannya dibebankan oleh importirnya. Kemarin kan Pak Mendag sempat sebut importirnya orang asing, berartikan tahu siapa pelakunya, tinggal dibebankan dan diadili juga," tegasnya.

Di sisi lain, Agus juga mendesak agar satgas Impor Ilegal bekerja sama untuk mengungkap siapa yang membebaskan produk impor ilegal ini. Ia bahkan menyoroti kinerja Bea Cukai yang menjadi pintu masuk dan keluar produk ekspor atau impor.

"Satgas ini harus kerja sama. Di sana juga ada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Semuanya saling terkait. Bea Cukai juga harus buka-bukaan siapa yang membebaskan produk tersebut. Karena mereka [Bea Cukai] lah yang menjadi gerbang awal masuk produk asing ke Indonesia. Produk ini masuk menggunakan kontainer, bukan dari kapal-kapal kecil. Artinya, mereka masuk dari pelabuhan yang diawasi oleh Bea Cukai," tuturnya.

Sebelumnya, dalam agenda ekspose atas hasil pengawasan barang impor ilegal di tempat Penimbunan dan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024), Direktur PKTN Kemendag Moga Simatupang membeberkan bahwa barang impor ilegal, seperti produk tekstil, dapat dimanfaatkan menjadi bahan bakar industri.

"Ini kan bisa jadi bahan bakar, industri perlu bahan bakar, salah satunya dari balpres dan tekstil rol yang disita ini," jelas Moga kepada awak media.

Moga juga menuturkan bahwa hal ini dilakukan lantaran satgas impor ilegal belum memiliki dana yang cukup dalam melakukan pemusnahan. Untuk itu, satgas menggandeng industri dalam pemusnahannya. Moga meyakini barang impor ilegal dapat dimanfaatkan oleh industri.

"[Sedangkan kalau barang impor ini] kalau kita cacah, itu kan perlu biaya. Satgas ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya. Jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan, Untuk itu kita kerjasama dengan industri untuk pemusnahannya," tegasnya.

Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan barang impor ilegal tersebut, Dirinya bahkan menyebutkan bisa menghubungi pihak kementerian/lembaga yang mengamankan barang tersebut.

(prc/ain)

No more pages