Kemendag Dikritik Sebut Tekstil Ilegal Jadi Bahan Bakar Industri
Pramesti Regita Cindy
07 August 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengkritik pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang, sebagai sebuah blunder yang fatal.
Moga sebelumnya menjelaskan bahwa barang impor ilegal, seperti produk tekstil, dapat dimanfaatkan menjadi bahan bakar industri. Agus menilai pernyataan tersebut mencerminkan bahwa penindakan satuan tugas (satgas) impor ilegal gimik semata.
"Tidak ada industri yang pakai produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya. Kalau pun sebagai bahan bakar, pastinya industri pakai hasil sisa produksi atau olahannya sendiri karena mereka juga harus efisiensi. Saya yakin kalau pun diambil oleh industri, itu pasti untuk dijual ke pasar, tanpa adanya produksi. Sama aja bohong produk impor ilegal masuk ke pasar. Jadi penindakan ini kelihatannya cuma gimik,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).
Selain itu, Agus juga menyoroti pernyataan Dirjen PKTN Kemendag terkait tidak cukupnya anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan barang-barang sitaan. Ia memberikan solusi untuk melakukan re-ekspor dengan biaya yang dibebankan kepada importir.
"Ya kalau alasannya karena tidak cukup anggaran sepertinya naif sekali. Ini kan buat masyarakat banyak yang sudah di PHK. Pemerintah wajib berjuang untuk menuntaskan masalah ini. Solusinya barang-barang sitaan tersebut kan bisa dikembalikan (re-ekspor), pembiayaannya dibebankan oleh importirnya. Kemarin kan Pak Mendag sempat sebut importirnya orang asing, berartikan tahu siapa pelakunya, tinggal dibebankan dan diadili juga," tegasnya.