Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau perkembangan puluhan saham emiten yang saat ini terancam tidak dapat lagi diperdagangkan atau berpotensi delisting. Itu dilakukan lantaran emiten tersebut telah disuspensi lebih dari 2 tahun, atau sejak 2018.
Berdasarkan Peraturan n Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan ketentuan III.1.3.3, saham perusahaan tercatat juga dapat dihapus atau delisting (dalam hal ini forced atau paksa delisting) apabila periode suspensi sekurang-kurangnya mencapai 24 bulan.
"Semua proses kita jalani, termasuk memanggil semua pihak, direksi dan pengendalinya. Sehingga bisa memastikan siapa pihak [yang akan melakukan buyback]," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Nyoman mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya otoritas untuk memastikan ada pihak yang memiliki dana untuk melakukan buyback saham publik tersebut.
Hal itu juga dilakukan guna memastikan perlindungan investor hingga kepentingan publik terakomodir dan tidak merasa dirugikan.
"Saat kita mengatakan [bahwa emiten tersebut akan] forced delisting, kita harus pastikan dulu siapa pihaknya yang memiliki saham. Itu menjadi satu kesatuan," Jelas Nyoman.
Kendati demikian, lanjut Nyoman, bursa akan terus memastikan dan melakukan peninjauan ulang terhadap emiten tersebut jika masih terdapat upaya penyehatan dan perubahan kinerja perseroan dalam hal kelangsungan usahanya.
Jika ada perubahan signifikan, pihaknya juga akan memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut, termasuk perubahan dari kasus hukum yang sedang menimpa emiten tersebut.
"Kalau likuidasi kan yang punya utang itu dapat dilakukan dengan kita mengeskalasi ke pihak penegak hukum yang lebih tinggi.
Hingga semester I 2024, BEI sendiri telah mencatatkan terdapat sebanyak 50 daftar saham yang berpotensi delisting, termasuk diantaranya saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
Dari total itu, setidaknya ada sejumlah saham yang telah disuspensi lebih dari 24 bulan. Mereka adalah PT Cowell Development Tbk (COWL) yang telah di suspensi 42 bulan atau 3,5 tahun, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang telah di suspensi 54 bulan atau selama 4,5 tahun,hingga PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang di suspensi 36 bulan.
Berikut 50 saham yang berpotensi delisting:
BTEL RIMO ENVY DEFI CPRI
HDTX SIMA POSA MAGP GAMA
NIPS SKYB UNIT HOTL HKMU
SUGI SMRU SRIL JSKY TECH
TRIO TRAM TDPM LMAS PLAS
ARMY POWL DUCK PURE GOLL
MYRX COWL FORZ CBMF JKSW
HOME KRAH KPAL MTFN KBRI
IIKP MTRA KPAS WSKT LCGP
MABA NUSA MAMI BAPI TRIL
(ibn/frg)