Terancam Delisting, BEI Buru Petinggi Emiten Soal Buyback
Sultan Ibnu Affan
07 August 2024 16:06
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau perkembangan puluhan saham emiten yang saat ini terancam tidak dapat lagi diperdagangkan atau berpotensi delisting. Itu dilakukan lantaran emiten tersebut telah disuspensi lebih dari 2 tahun, atau sejak 2018.
Berdasarkan Peraturan n Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan ketentuan III.1.3.3, saham perusahaan tercatat juga dapat dihapus atau delisting (dalam hal ini forced atau paksa delisting) apabila periode suspensi sekurang-kurangnya mencapai 24 bulan.
"Semua proses kita jalani, termasuk memanggil semua pihak, direksi dan pengendalinya. Sehingga bisa memastikan siapa pihak [yang akan melakukan buyback]," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Nyoman mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya otoritas untuk memastikan ada pihak yang memiliki dana untuk melakukan buyback saham publik tersebut.
Hal itu juga dilakukan guna memastikan perlindungan investor hingga kepentingan publik terakomodir dan tidak merasa dirugikan.