Logo Bloomberg Technoz

Google Salah karena Monopoli Search Engine, DuckDuckGo Jadi Opsi?

Redaksi
07 August 2024 16:00

Mesin pencari Google ( Dok: Bloomberg)
Mesin pencari Google ( Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Google diputus bersalah dan dinyatakan memonopoli pasar oleh Hakim Amit Metha di Washington, Amerika Serikat (AS), karena membayar US$26 miliar atau sekitar Rp421 triliun, demi menjadi opsi default layanan mesin pencarian (search engine) kepada para produsen perangkat HP ponsel dan browser web.

Mesin pencarian Google terbukti menguasai pangsa pasar sekitar 90% dan tidak tersentuh karena mengunci perjanjian dengan para rivalnya.

Sebagai contoh, web browser Safari milik Apple selama ini terikat perjanjian bisnis search engine dengan Google. Apple kemudian mendapatkan imbalan US$20 miliar/tahun.

Selain Apple, Google juga membayar dalam jumlah besar ke Samsung Electronics Co dan perusahaan-perusahaan lain. Tindakan Google ini membuat hilangnya kesempatan para pesaingnya untuk berkompetisi. 

“Perjanjian distribusi Google merampas sebagian besar pasar layanan pencarian umum dan merusak peluang pesaing untuk bersaing,” jelas Mehta dilansir dari Bloomberg News, Rabu (7/8/2024).x