KPK Kembali Panggil Pejabat Pertamina di Kasus Korupsi Petral
Muhammad Fikri
07 August 2024 14:56
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak tersebut adalah Manager Integrated Supply Planning PT Pertamina, Lina Rosmauli Sinaga; eks Direktur Umum PTMN PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko; VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina, Mei Sugiharso; dan BOD Support Manager PT Pertamina, Mindaryoko.
Kasus tersebut merupakan perkara lama yang belum dituntaskan KPK dalam melakukan pemberantasan mafia migas. Lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, dia adalah eks Direktur Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka penerima suap senilai US$2,9 juta pada 10 September 2019. Pada kasus tersebut, eks Managing Director PES tersebut juga diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Kernel Oil selama 2010-2013.
Menurut KPK, molornya pengusutan perkara tersebut dikarenakan penyidik masih membutuhkan sejumlah informasi dan data yang perlu diperoleh yang berasal dari luar negeri.