Logo Bloomberg Technoz

KPK juga Periksa Tan Heng Lok di Kasus Telkomsigma

Muhammad Fikri
07 August 2024 14:40

Komisaris PT Asiatel Globalindo dan pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Komisaris PT Asiatel Globalindo dan pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok sebagai saksi kasus korupsi di PT Tekom Indonesia (TLKM). Akan tetapi, kali ini penyidik akan memeriksanya pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

Lembaga antirasuah ini memang setidaknya tengah membuka dua penyidikan korupsi di tubuh Telkom dan anak usahanya. Penyidik sendiri biasanya memeriksa Tan Heng Lok pada kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat elektronik PT Telkom (Persero) dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (7/8/2024)

Dia tak memberikan penjelasan lebih detil soal alasan KPK memeriksa Tan Heng Lok di kasus Telkomsigma. Belum ada konfirmasi juga apakah dua kasus korupsi di tubuh BUMN sektor telekomunikasi tersebut memang saling berkaitan, termasuk soal para pelaku yang terlibat.

Berdasarkan informasi, KPK awalnya memang hanya mengusut kasus korupsi di Telkomsigma. Lembaga antirasuah tersebut kemudian mendapat pelimpahan kasus dari kejaksaan yang telah lebih dulu mengusut kasus pengadaan fiktif PT Telkom dan TOP.