Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, hal tersebut dilakukan seiring pengawasan perbankan secara individual yang intensif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

Selanjutnya, OJK juga meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian atau prudential banking, profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi dan sehat.

Pada periode laporan, kondisi perekonomian global masih terdivergensi dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi. Sejalan dengan kondisi di beberapa negara, IMF dalam World Economic Outlook (WEO) April 2024 memproyeksi pertumbuhan ekonomi dunia pada 2024 tumbuh sebesar 3,2% (yoy).

Pergerakan dan kondisi pasar keuangan global pada triwulan I-2024 masih dipengaruhi oleh stance kebijakan moneter bank sentral untuk mempertahankan suku bunga acuannya lebih lama (high for longer), sejalan dengan tingkat inflasi yang masih belum mencapai target meski mulai melandai.

Kendati demikian, perlu diperhatikan faktor risiko seperti perkembangan konflik geopolitik di Timur tengah dan Ukraina serta gangguan jalur perdagangan di laut merah yang berpotensi memicu peningkatan harga komoditas dan inflasi ke depan. 

Di tengah perkembangan dan kondisi global tersebut, pada triwulan I-2024 ekonomi domestik mampu tumbuh 5,11% (yoy). Pertumbuhan didorong oleh masih kuatnya konsumsi domestik dan investasi, serta naiknya ekspor dan pengeluaran pemerintah. 

Selain itu, pertumbuhan juga didorong oleh investasi sejalan berlanjutnya pembangunan infrastruktur pemerintah di berbagai wilayah salah satunya terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta tumbuhnya pengeluaran pemerintah seiring dengan kenaikan realisasi belanja barang terutama pada kegiatan pelaksanaan Pemilu 2024. 

OJK menilai ekonomi domestik tetap kuat, tercermin pada indikator perbankan sebagaimana terlihat pada pertumbuhan kredit bank umum yang sebesar 12,40% (yoy), meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya 9,9% (yoy). 

Pertumbuhan kredit tersebut dipicu oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang antara lain didorong oleh konsumsi dan investasi serta pengeluaran pemerintah. Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) juga masih tumbuh yaitu sebesar 7,44% (yoy) meningkat dari tahun sebelumnya 7% (yoy), sehingga menjadi salah satu faktor pendorong terjaganya likuiditas perbankan. 

Dalam situasi demikian, kondisi likuiditas bank umum diklaim masih cukup memadai, tercermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 121,05% dan 27,18%, masih jauh di atas threshold. 

Tingkat permodalan terlihat dari CAR sebesar 25,96%, menurun dari tahun sebelumnya (27,09%). Penurunan CAR utamanya didorong oleh kenaikan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit dan pasar. Ini sejalan dengan penyaluran kredit yang tumbuh tinggi serta adanya penyesuaian perhitungan ATMR sehubungan dengan implementasi ketentuan ATMR Kredit yang mulai berlaku pada tahun 2024. 

Risiko kredit juga terpantau membaik dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross yang menurun menjadi sebesar 2,25% dan NPL net sedikit meningkat menjadi 0,77%. Sejalan dengan kinerja bank umum, kinerja BPR dan BPRS juga cukup baik dengan pertumbuhan kredit/pembiayaan yang melambat, namun DPK meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio permodalan juga cukup kuat dengan CAR BPR dan BPRS masingmasing sebesar 32,6% dan 23,57%. 

Potensi peningkatan risiko kredit pasca berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024 secara umum sudah dapat dimitigasi, mengingat bank sudah membentuk cadangan yang cukup dan jumlah eksposur kredit restrukturisasi terkait Covid-19 yang sudah jauh menurun.

Dalam rangka mengukur ketahanan bank, OJK meminta agar bank secara rutin melakukan stress test kekuatan permodalannya untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi. 

Dalam hal penguatan regulasi, pada periode laporan OJK telah menerbitkan ketentuan perbankan berupa tiga Peraturan OJK. Ketentuan yang dikeluarkan di antaranya terkait POJK Pengembangan Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta Penetapan Status Pengawasan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

Selain itu, OJK juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

(lav)

No more pages