"Agar delisting itu berhasil, harus mencari pihak yang siap untuk melakukan buyback. Karena kalau tidak, nanti delistingnya tidak berjalan," ujar dia.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Bursa I-I ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat juga dapat dihapus atau delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) apabila periode suspensi telah mencapai 24 bulan.
Upaya penyehatan keuangan WSKT diketahui masih memiliki sejumlah kendala. Salah satunya, kegagalan pencapaian kesepakatan bersama para obligor terkait pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B senilai Rp1,36 triliun.
Hingga semester I 2024, WSKT masih membukukan kerugian bersih sebesar Rp2,15 triliun, naik 4,18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp2,07 triliun. Total kewajiban (utang) dan ekuitas masing-masing tercatat sebesar Rp82,01 triliun dan Rp9,08 triliun hingga akhir Juni 2024.
(ibn/dhf)