Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan atau delisting saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Terlebih, saham emiten konstruksi pelat merah tersebut telah disuspensi sejak Mei 2023.

Artinya, perdagangan saham WSKT telah dihentikan lebih dari satu tahun. Suspensi dilakukan lantaran ada sejumlah keterlambatan pembayaran obligasi efek dari master restructuring agreement (MRA).

"Apakah memenuhi kriteria delisting atau tidak? Kriteria itu salah satunya apabila perdagangan saham dari perseroan sudah dilakukan penghentian dalam waktu yang relatif lama dan belum ada perubahan yang memadai," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Nyoman menambahkan, delisting, termasuk saham WSKT, mesti memperhatikan sejumlah peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan tersebut yakni memastikan adanya pembelian saham kembali atau buyback, yang juga tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.

"Agar delisting itu berhasil, harus mencari pihak yang siap untuk melakukan buyback. Karena kalau tidak, nanti delistingnya tidak berjalan," ujar dia.

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Bursa I-I ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat juga dapat dihapus atau delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) apabila periode suspensi telah mencapai 24 bulan.

Upaya penyehatan keuangan WSKT diketahui masih memiliki sejumlah kendala. Salah satunya, kegagalan pencapaian kesepakatan bersama para obligor terkait pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B senilai Rp1,36 triliun.

Hingga semester I 2024, WSKT masih membukukan kerugian bersih sebesar Rp2,15 triliun, naik 4,18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp2,07 triliun. Total kewajiban (utang) dan ekuitas masing-masing tercatat sebesar Rp82,01 triliun dan Rp9,08 triliun hingga akhir Juni 2024.

(ibn/dhf)

No more pages